Satpol
PP Melakukan Razia Masker di Kawasan Pasar Serpong
Sejak
pandemi ini muncul dan mewabah, aturan memakai masker sudah sangat jelas
tertera dimana pun. Oleh sebab itu jika kita tidak memakai masker, maka harus
terima konsekuensinya. Seperti yang terjadi di kawasan Pasar Serpong Tangerang
Selatan.
Aksi
razia masker ini dilakukan oleh Satpol PP kawasan Tangerang Selatan pada hari
Rabu (9/9/2020). Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel
mengatakan, bahwa sedikit nya 55 orang tertangkap tidak menggunakan masker di
kawasan Pasar Serpong.
Namun,
para masyarakat ini tidak dikenai sanksi administrasi. Melaikan sanksi yang
diberikan oleh pihak Satpol PP adalah membersihkan fasilitas umum yang ada
disekitar area razia. Menurut Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Muksin
Al Fachry, sebagian besar yang terkena razia adalah pengunjung pasar. Sementa
para pedagang sebagian besar sudah melakukan semua anjuran yang pemerintah
berikan.
Sebelum
nya Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany meminta agar jajaran Satpol PP tidak ragu
untuk mengadakan razia jika para masyarakat tetap tidak mengikuti protokol
kesehatan. Menurut beliau, Satpol PP mempunyai peranan penting untuk mengambil
tindakan tegas sesuai dengan peraturan pemerintah.
Komentar
Posting Komentar