PPKM
di Tangerang Membuat Aktifitas Dibatasi
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
atau PPKM membuat segala aktifitas menjadi terbatasi. Dimana ini adalah salah
satu upaya pemerintah untuk mencegah dan menurunkan angka Covid-19 dari
Indonesia.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
atau PPKM di wilayah Tangerang dan Kota Tangerang Selatan kini kembali di
perpanjang karena kasus Covid-19 di wilayah Provinsi Banten terus meningkat.Dimulai dari
tanggal 11 Januari sampai 25 Januari peraturan ini resmi ditetapkan oleh
pemerintah. Dalam kegiatan PPKM ini, pemerintah menerapkan pembatasan
operasional di kawasan kuliner Pasar Lama Tangerang. Dalam aksi pembatasan ini
para pedagang diperbolehkan berjualan sejak pukul 08.00 sampai pukul 18.00, dan
pada pukul 19.00 para petugas satpol PP mulai mengecek keadaan sekitan Pasar
Lama Tangerang dan sudah harus steril.
Kepala bidang UKM kota Tangerang juga
menyebutkan bahwa pembatasan jam operasional di kawasan Pasar Lama Tangerang
sudah tertulis dalam surat edaran. Diterapkan nya lagi pengurangan jam
operasional di kawasan ini karena kini wilayah Tangerang sudah termasuk zona
merah dalam penyebaran virus ini.
Mungkin pembatasan jam operasional tidak
hanya dilakukan di Pasar Lama saja, tapi pihak pemerintah setempat akan terus
memantau kawasan mana yang harus diberlakukan aturan seperti ini untuk
menghindari kerumunan.
Tidak hanya pembatasan jam operasional
saja di kawasan ini, tetapi penyemprotan cairan disinfektan pun secara teratur
dilakukan oleh pihak pengelola yang bekerja sama dengan BPBD Kota Tangerang.
Pemerintah terus berharap, dengan adanya peraturan seperti ini dapat mengurangi
angka kasus Covid-19 di wilayah Provinsi Banten.
Komentar
Posting Komentar